Pengertian Hukum Administrasi Negara Beserta Ciri – Cirinya

Selamat datang di artikel blog notariscimahi – Pembahasan mengenai hukum administrasi negara merupakan aspek yang sangat penting untuk diketahui. Berikut ini adalah uraian mengenai definisi, sumber, dan subjek dari hukum administrasi negara.

Dalam pengertian yang sederhana, hukum administrasi negara (HAN) atau yang lebih dikenal sebagai hukum tata pemerintahan merupakan cabang ilmu hukum yang memfokuskan pada analisis tindakan yang terlibat dalam penyelenggaraan suatu negara.

Secara khusus, sejumlah ahli memiliki pandangan masing-masing terkait definisi hukum administrasi negara. Salah satunya adalah Oppenheim, yang mendefinisikan hukum administrasi negara sebagai kombinasi ketentuan-ketentuan yang mengikat setiap badan, baik tingkat tinggi maupun rendah, ketika badan tersebut menggunakan wewenang yang diberikan oleh hukum tata negara.

Pengertian Hukum Administrasi Negara Beserta Ciri - Cirinya

Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara adalah cabang hukum yang mengurusi struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan prosedur administratif dalam konteks negara. Lingkupnya mencakup hubungan antara pemerintah dan warga negara, serta antarbadan administrasi publik dalam pelaksanaan tugas-tugas mereka.

Secara keseluruhan, Hukum Administrasi Negara mencakup peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur kegiatan administratif pemerintah dan lembaga-lembaga administratif lainnya. Hal ini mencakup norma-norma yang terkait dengan pembuatan keputusan administratif, prosedur pengaturan administratif, tata cara hukum administratif, perlindungan hukum bagi warga negara dalam interaksi dengan administrasi publik, serta kewenangan dan tanggung jawab pemerintah.

Ciri – Ciri Hukum Administrasi Negara

Pengertian Hukum Administrasi Negara Beserta Ciri - Cirinya

Berikut adalah beberapa power ciri-ciri dalam Hukum Administrasi Negara:

1. Hubungan Empower antara Pemerintah dan Warga Negara

Hukum Administrasi Negara mengkhususkan diri pada hubungan hukum yang kuat antara pemerintah dan warga negara. Ini mencakup aspek-aspek seperti administrasi publik dan administrasi negara, pelayanan publik, kebijakan publik, serta hak dan kewajiban warga negara dalam menghadapi pemerintah.

2. Regulasi yang Memberdayakan Administratif

Hukum Administrasi Negara berisi peraturan dan regulasi yang memberdayakan administrasi publik. Ini mencakup prosedur administratif, tata cara pengambilan keputusan administratif, struktur organisasi administratif, serta hak dan kewajiban pegawai negeri.

3. Keadilan dan Perlindungan Hukum yang Membangkitkan Power

Hukum Administrasi bertujuan untuk mencapai keadilan dan perlindungan hukum yang membangkitkan power dalam hubungan administratif. Pemerintah dan institusi administratif diharapkan bertindak adil dan tidak diskriminatif terhadap warga negara, yang juga memiliki hak untuk melindungi kepentingan mereka dan mengajukan gugatan jika hak-hak mereka akan dilanggar.

4. Prinsip-prinsip Legalitas yang Menguatkan Power

Hukum Administrasi berlandaskan prinsip-prinsip legalitas, memastikan bahwa tindakan pemerintah harus mematuhi hukum yang berlaku. Pemerintah harus bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak boleh berlaku sewenang-wenang.

Pengertian Hukum Administrasi Negara Beserta Ciri - Cirinya

5. Sifat Dinamis dan Transformasi Power

Hukum Administrasi adalah bidang hukum yang dinamis dan selalu mengalami transformasi power. Seiring perkembangan masyarakat dan kebutuhan administratif yang berkembang, hukum ini terus beradaptasi dan mengatasi isu-isu baru yang muncul dalam administrasi publik.

6. Keterkaitan Hebat dengan Hukum Konstitusi

Hukum Administrasi memiliki keterkaitan yang hebat dengan hukum konstitusi. Prinsip-prinsip dan norma-norma konstitusi sering menjadi dasar bagi regulasi dan keputusan administratif yang diambil oleh pemerintah.

7. Tujuan Efisiensi dan Pemenuhan Kepentingan Umum yang Memberdayakan

Hukum Administrasi Negara bertujuan untuk mencapai efisiensi dalam administrasi publik dan memberdayakan pemenuhan kepentingan umum. Proses administratif diarahkan untuk memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berkualitas kepada warga negara.

Kesimpulan

Dalam esensi hukum administrasi negara, keberadaannya menjadi power sentral yang memantapkan hubungan berdaya antara pemerintah dan warga negara. Dengan regulasi yang membangkitkan power, cabang hukum ini mencakup segala aspek administratif, mengatur dengan prinsip-prinsip legalitas yang memperkuat power pemerintah. Dinamis dan adaptif, hukum administrasi menjelma sebagai powerhouse yang terus transformasi, menjawab tantangan baru dalam administrasi publik.

Seiring dengan kekuatan norma-norma konstitusi, Hukum Administrasi menjadi kekuatan pendorong yang mendasari setiap regulasi dan keputusan administratif. Bertujuan mencapai efisiensi dan memenuhi kepentingan umum, hukum ini menjadi power yang memandu proses administratif yang bertenaga, memastikan perlindungan hukum yang membangkitkan power bagi warga negara. Sebagai penjaga keseimbangan, hukum administrasi memainkan peran integral dalam menjaga supremasi hukum dan hak-hak individu dalam tatanan pemerintahan.