Akta Notaris ; Syarat Prosedur Pembuatan dan Pengertiannya
- Pengertian Akta Notaris
- Akta notaris adalah :
- Dasar Hukum Akta Notaris
- Pasal 1868 KUHPerdata :
- UU Nomor 2 Tahun 2014
- Syarat Akta Notaris yang Autentik
- Adanya identitas pihak-pihak yang terkait dengan akta yang dibuat notaris.
- Adanya saksi dengan jumlah dua orang yang menyaksikan pembuatan akta.
- Mencantumkan tanda tangan pihak-pihak yang terkait.
- Mencantumkan tempat dan tanggal dibuatnya akta notaris.
- Mengikuti aturan pembuatan akta notaris yang berlaku.
- Syarat-syarat materil akta notaris,
- Prosedur Pembuatan akta Notaris
- Prosedur penyusunan yang tepat adalah sebagai berikut.
- Sistematika Membuat Akta Notaris
- Hak Pihak-pihak dalam Akta Notaris
- Hak pemohon:
- Hak Notaris:
- Hak Saksi:
- Kewajiban Pihak-pihak dalam pembuatan Akta Notaris
- Pemohon:
- Notaris:
- Saksi:
- Larangan dalam Pembuatan Akta Notaris
- Pengecualian Dalam Pembuatan Akta Notaris
- Sanksi dalam Pembuatan Akta Notaris
- Macam-macam Akta Notaris
- Pendirian Perseroan Terbatas (PT) termasuk perubahannya
- Pendirian Yayasan
- Pendirian Badan Usaha
- Kuasa untuk menjual
- Perjanjian sewa menyewa/perjanjian jual beli
- Keterangan hak waris
- Wasiat
- Pendirian CV, termasuk perubahannya
- Pengakuan Utang/perjanjian kredit/pemberian hak tanggungan
- Perjanjian kerja sama/kontrak kerja
- Segala jenis perjanjian yang tidak dapat dikuasakan kepada pejabat lainnya
Akta Notariskta Notaris
Akta notaris="https://notariscimahi.co.id/notaris/pengertian-notaris-tugas-wewenang-kewajiban-notaris">notaris adalah :
akta (surat/dokumen autentik) yang dikeluarkan oleh Notaris berdasarkan Pasal 1870 KUHPer dan Pasal 165 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). akta yang dibuat notaris menjadi alat bukti yang autentik dalam setiap perbuatan hukum (salah satunya bukti kepemilikan). akta yang dibuat notaris ini memiliki kekuatan hukum yang jelas karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan hukum yang baku. terkecuali jika akta yang dibuat notaris tersebut cacat hukum.
Dasar Hukum Akta Notaris
Pasal 1868 KUHPerdata :
Sebagai dokumen yang autentik, sudah pasti aktayang dibuat notaris memiliki dasar hukum yang mengikatnya, yaitu Pasal 1868 KUHPer. Pasal tersebut berbunyi “Sebuah akta autentik adalah akta yang dibuat dengan bentuk yang sesuai aturandalam undang-undang dan/dihadapan pejabat umum yang memiliki kewenangan tersebut di tempat pembuatan akta tersebut”.
UU Nomor 2 Tahun 2014
ada pula Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Jabatan Notaris yang berisi aturan dalam penyusunan aktayang dibuat notaris.
Syarat Akta Notaris yang Autentik
Untuk menjadi sebuah akta autentein yang diakui oleh hukum, akta yang dibuat notaris harus lah mengikuti syarat-syarat yang mengikat pembuatan akta tersebut. Syarat-syarat dalam akta notaris tersebut adalah sebagai berikut.
Adanya identitas pihak-pihak yang terkait dengan akta yang dibuat notaris.
Adanya saksi dengan jumlah dua orang yang menyaksikan pembuatan akta.
Mencantumkan tanda tangan pihak-pihak yang terkait.
Mencantumkan tempat dan tanggal dibuatnya akta notaris.
Mengikuti aturan pembuatan akta notaris yang berlaku.
Syarat-syarat akta notaris yang autentik harus lah memenuhi syarat formil dan syarat materil.
Syarat-syarat materil akta notaris,
diantaranya sebagai berikut.
Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas ini memiliki arti orang yang sudah dewasa dan memiliki pemikiran yang sehat.
Terdapat suatu obyek
dalam suatu perjanjian harus lah memuat sesuatu hal/tindakan ataupun barang yang jelas.
Terdapat kausa yang halal.
Dalam Pasal 1335 KUHPer, suatu perjanjian yang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Prosedur Pembuatan akta Notaris
Prosedur penysunan akta yang dibuat notaris harus sesuai dengan aturan.
Prosedur penyusunan yang tepat adalah sebagai berikut.
Mengunakan kertas putih yang berukuran ½ halaman A3 dengan berat kertas kurang lebih 80 gr (gram).
Menggunakan font courier new untuk komputer/huruf pica untuk mesin ketik.
Hanya terdiri 30 baris per halaman dengan batas tulisan atas 2 cm dan bawah 3 cm.
Menyediakan tempat untuk renvoi dan jarak tulisan hanya 7 cm dari tepi kiri kertas.
Penggunaan font tersebut sudah menjadi aturan yang baku sehingga tidak dapat diganti dengan jenis font lainnya meskipun jenis font sekarang ini sudah semakin banyak.
Isi akta yang dibuat notaris harus lah disusun dalam sistematika yang sesuai agar legal di mata hukum sebagai dokumen autentik. Isi akta yang dibuat notaris sendiri harus mencakup segala hal yang ingin diperkarakan oleh pemohon. Selain itu, juga perlu mencakup berbagai keperluan (identitas dan sebagainya) yang berkaitan dengan pihak-pihak yang terkait dalam akta yang dibuat notaris.
Sistematika Membuat Akta Notaris
Susunan/sistematika pembuatan akta telah diatur dalam aturan perundang-undangan. Sistematika/syarat formil yang sesuai dengan aturan perundang-undangan adalah sebagai berikut.
Setiap akta terdiri dari:
Awalan akta/kepala akta
Badan akta
Akhiran/penutup akta
Awalan akta/kepala akta
Judul akta
Nomor akta
Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun
Nama lengkap dan tempat kedudukan notaris
Selain itu juga beberapa hak lainnya, seperti :
- Badan akta
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal pemohon daa/atau orang yang diwakili
- Keterangan mengenai kedudukan yang bertindak sebagai pemohon
- Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan pihak yang memiliki kepentingan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal setiap saksi
- Akhiran/penutup akta
- Penjelasan tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m/Pasal 16 ayat (7)
- Penjelasan tentang penandatanganan dan tempat/penerjemahan akta (jika ada)
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari setiap saksi
- Penjelasan mengenai ada tidaknya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta, baik berupa penambahan, pencoretan, dan penggantian serta jumlah perubahannya.
- Dalam akta pengangkatan notaris pengganti, notaris pengganti khusus maupun pejabat sementara notaris, selain memuat ketentuan seperti yang dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), akta tersebut juga wajib memuat nomor dan tanggal pengangkatan serta pejabat yang mengangkatnya.
Hak Pihak-pihak dalam Akta Notaris
Dalam pembuatan akta notaris, terdapat tiga pihak yang terkait didalamnya, yaitu pemohon, notaris dan para saksi.
Hak pemohon:
Pemohon berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak notaris.
Pemohon berhak memberikan tuntutan kepada notaris jika terjadi kesalahan atau kelalaian dalam pembuatan akta.
Hak Notaris:
Dalam pembuatan akta, notaris berhak mendapatkan pembayaran atas jasa pembuatan akta notaris.
Hak Saksi:
Saksi berhak mendapatkan perlindungan hukum, jika terjadi kelalaian atau kesalahan dalam akta yang dibuat notaris yang menyebabkan timbulnya tuntutan dari pemohon.
Kewajiban Pihak-pihak dalam pembuatan Akta Notaris
Berikut ini adalah kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang bersangkutan dalam akta.
Pemohon:
Memberikan persyaratan yang diperlukan dalam rangka pembuatan akta yang dibuat notaris.
Meluangkan waktu untuk bertemu dan berkonsultasi dengan notaris berkaitan dengan pembuatan akta.
Memenuhi keseluruhan pembiayaan dalam pembuatan akta notaris.
Notaris:
Memberikan layanan pembuatan akta notaris dengan sebaik-baiknya.
Menjaga kerahasian informasi yang tertera dalam akta.
Saksi:
Memberikan identitas yang benar untuk memenuhi keperluan dalam pembuatan akta.
Menghadiri pertemuan yang berkaitan dengan pembuatan akta.
Larangan dalam Pembuatan Akta Notaris
Dalam membuat akta notaris, kesesuaian dengan aturan menjadi hal yang paling penting. Hal tersebut disebabkan adanya kekhawatiran terjadi cacat hukum yang membuat akta notaris tersebut tidak sah di mata hukum. Dan akta yang tidak sah tersebut hanya akan memiliki kekuatan di bawah tangan saja.
Pengecualian Dalam Pembuatan Akta Notaris
Pada pembuatan akta notaris, tidak terdapat pengecualian dalam pemenuhan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu akta yang dibuat notaris agar dapat diakui sebagai akta autentik. Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi secara keseluruhan karena hal tersebut telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Sanksi dalam Pembuatan Akta Notaris
akta yang dibuat notaris yang merupakan akta autentik tidak boleh terdapat kesalahan atau kelalaian di dalam pembuatannya. Apabila terdapat kesalahan dalam pembuatannya sehingga tidak sesuai dengan aturan yang tertera dalam undang-undang, maka unsur sebagai akta autentik seperti yang diatur dalam Pasal 1868 BW tidak lah terpenuhi. Akibatnya, akta yang dibuat notaris tersebut tidak memiliki kekuatan secara hukum sebagai dokumen pembuktian melainkan menjadi pembuktian akta di bawah tangan. Pembuktian akta di bawah tangan hanya dapat memiliki kekuatan hukum secara penuhi jika mendapatkan pengakuan dari orang-orang/pihak-pihak yang turut menandatangani akta tersebut, ahli warisnya ataupun orang-orang yang mendapatkan hak mereka.
Jika kelalaian tersebut menimbulkan kerugian bagi orang-orang/pihak-pihak yang berkepentingan terhadap akta yang dibuat notaris tersebut, maka pihak-pihak yang dirugikan dapat menuntut biaya dan kerugian berikut dengan bunganya kepada notaris yang bersangkutan.
Macam-macam Akta Notaris
Berikut ini macam-macam akta notaris.
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) termasuk perubahannya
Pendirian Yayasan
Pendirian Badan Usaha
Kuasa untuk menjual
Perjanjian sewa menyewa/perjanjian jual beli
Keterangan hak waris
Wasiat
Pendirian CV, termasuk perubahannya
Pengakuan Utang/perjanjian kredit/pemberian hak tanggungan
Perjanjian kerja sama/kontrak kerja
Segala jenis perjanjian yang tidak dapat dikuasakan kepada pejabat lainnya
Biasanya setelah pembuatan akta, Notaris meberikan juga Cover Note, selain pembuatan akta, Notaris juga memiliki kewenangan lain seperti Legalisasi, Waarmerking dan untuk pembuatan akta jual beli tanah diberikan kewenangannya kepada PPAT
Isi Akta Notaris Contoh Akta Notaris Macam Macam Akta Notaris Akta Notaris Pdf Syarat Pembuatan Akta Notaris Macam-Macam Akta Notaris Dan Ppat Akta Partij Fungsi Akta
contoh akta para pihak sementara pasal 38 uujn akhirnya skema anatomi akta bahkan lebih syarat akta otentik hampir contoh akta notaris yang lain contoh akta notaris karena itu syarat pembuatan akta notaris akhirnya akta notariil adalah jadi karena akta notaris tanah selain itu skema anatomi akta jadi karena akta otentik dan dibawah tangan mungkin contoh akta notaris jadi karena syarat pembuatan akta notaris yang paling penting akta notaris tanah yang lain macam macam akta ppat karenanya akta notaris pt alasan itu akta pencatatan budel sebaliknya akta notaris pdf mungkin minuta akta adalah yang lain macam-macam akta notaris dan ppat selanjutnya syarat pembuatan akta notaris atau akta notaris pdf atau contoh akta notaris atau akta notaris tanah sebaliknya syarat pembuatan akta notaris yayasan tentu saja biaya akta notaris selanjutnya syarat pembuatan akta notaris organisasi juga contoh kepala akta pejabat sementara notaris sepertinya cara membuat akta notaris yayasan yang paling penting biaya pembuatan akta notaris organisasi alasan itu syarat pembuatan akta notaris organisasi sebaliknya biaya pembuatan pt 2017 karena akta pendirian usaha perorangan demikian pula biaya pembuatan akta notaris pendirian cv alasan itu biaya perubahan akta cv akhirnya biaya pembuatan pt 2017 alasan itu biaya pembuatan akta notaris organisasi juga syarat pembuatan akta notaris organisasi karenanya syarat membuat akte pendirian perusahaan pertama-tama pembuatan pt online bahkan lebih
Comments are closed.