Syarat Mendirikan Yayasan di Jakarta Selatan
Pendirian yayasan memang kelihatan simpel dan gampang, melainkan riilnya banyak orang yang alhasil mundur dan membatalkan Pendirian yayasan mereka. Alasannya dapat saja dari berkas yang tak lulus, modal yang kurang malah sampai notaris yang kurang spesialis dalam mengurus Pendirian yayasan.
Jikalau mengacu pada Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Perihal Yayasan, karenanya dapat didefinisikan bahwa yayasanadalah badan peraturan yang terdiri atas harta yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan lazimnya tak mempunyai anggota.
Kecuali itu yayasan lazimnya diregistrasikan dan juga didirikan oleh 1 (satu) orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta harta pribadi. Nantinya harta itu akan dihitung sebagai kekayaan permulaan milik pribadi.
Jika anda menunjukan bahwa pendiri bukanlah pemilik yayasan biasanya sebab semenjak permulaan sudah memisahkan sebagian dari aset menjadi milik badan tata tertib yayasan.
Untuk mendirikan suatu yayasan dibutuhkan persyaratan-syarat sebagai pendorong berdirinya yang terdiri dari 2 adalah :
Persyaratan Mendirikan Material yang terdiri dari :
Anda semestinya memiliki suatu pemisahan kekayaan ialah adanya aset yang dipisahkan dalam bentuk uang maupun barang yang penting dapat terhitung.
Dikala mendirikan yayasan wajib bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Syarat Formal Mendirikan Yayasan
Dengan {akta otentik
Berikutnya untuk Pendirian harus ada data otentik, data yang dimaksud disini adala surat legalitas untuk bangunan, izin pejabat sekitar dan juga sejenisnya. Agar yayasan yang mau dibangun bisa berjalan dengan lancar secara khusus karena pemberkesan yang komplit dan notaris bisa mengurusnya.
Sebelum diaturnya UU mengenai yayasan, Pembuatan yayasan didirikan dengan akta notaris sebagai prasyarat terbentuknya suatu yayasan. Dalam sertifikat Pendiriannya memuat anggaran dasar yang memuat :
kekayaan yang dipisahkan
Nama dan daerah kedudukan yayasan
Tujuan yayasan adalah suatu tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Bentuk dan susunan pengurus serta penggantian anggota pengurus.
Metode pembubaran
Metode menerapkan sisa kekayaan dari yayasan yang sudah dibubarkan.
Selain itu kedudukan yayasan sebagai lembaga hukum didapat bersamaan dengan waktu berdirinya yayasan tersebut. metode-sistem untuk bisa mendapatkan status badan hukum dari sebuah yayasan karenanya wajib dipenuhi beberapa prasyarat diantaranya adalah :
Adanya {akta notaris
Seharusnya ada harta yang dipisahkan dari milik pribadi dan juga milik orang lain dengan terang. Kemudian tidak ada campuran antara harta yayasan dan pribadi
Memiliki pengurus tersendiri, terpenting untuk yayasan
Patut ditunjuk atau disebut orang yang mendapatkan manfaat dari yayasan itu
Kemudian ada banyak yang salah paham terkait member, yayasan diperkenankan memiliki member tetapi bukan pakar waris atau keluarga, baik pendiri dan pengurus.
Realitanya yayasan bukanlah institusi untuk individu atau kelompok saja maka anda tidak dapat menurunkan yayasan tersebut, khususnya untuk mengambil keuntungan. Kecuali itu juga, badan peraturan yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Sebelum lahirnya UU No.28 Tahun 2004 , organ Yayasan terdiri dari Pendiri, Pengurus, dan Pengawas Internal.
Seringkali juga yayasan dilakukan dengan metode yang salah, sedangkan sudah dikuasai pantas ketentuan pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Yayasan No.28 Tahun 2004, bahwa kesibukan usaha yang dimaksud ialah untuk mencapai tujuan yayasan dan bukan untuk keperluan organ yayasan. Banyak yang ingin mencoba mengambil keuntungan dari yayasan tetapi hukum dengan mutlak melarangnya.