Pengertian PPAT Tugas Wewenang Dasar Hukum dan Peraturan PPAT
- Pengertian PPAT
- PPAT adalah
- Dasar Hukum PPAT ;
- UUPA No.5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
- PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- PP No. 37 Tahun 1998 tentang PPAT
- PP No. 24 Tahun 2016 tentang PPAT
- Tugas Dan Wewenang PPAT
- Macam Macam PPAT Atau Jenis Jenis PPAT
- PPAT Biasa,
- PPAT Sementara,
- PPAT Khusus,
- Peraturan – Peraturan PPAT
- PP 24 tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998
- PP No. 24 Tahun 2016
- PP 37 Tahun 1998
- Peraturan Kepala Bpn No 1 Tahun 2006
- Kode Etik Profesi PPAT
- Hak Dan Kewajiban PPAT
- Kewajiban PPAT :
- Seleksi PPAT
- 4 tahapan penyelenggaraan ujian PPAT,
Artikel ini disusun untuk lebih mengetahui tentang pengertian Pejabat Pembuat Akta Tanah yang disebut juga PPAT, tugas dan wewenang PPAT, dasar hukum dan peraturannya macam-macam PPAT termasuk pengertian PPAT sementara
Pengertian PPAT
PPAT adalah
Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untukmembuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hkum tertentu mengenai Hak Atas Tanh atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Dasar Hukum PPAT ;
UUPA No.5 Tahun 1960
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
PP No. 37 Tahun 1998 tentang PPAT
PP No. 24 Tahun 2016 tentang PPAT
Akta PPAT adalah Akta yang dibuat oleh PPAT
Tugas Dan Wewenang PPAT
membuat akta mengenai hak atas tanah yang berada dalam wilayah kerjanya
Macam Macam PPAT Atau Jenis Jenis PPAT
PPAT Biasa,
adalah PPAT yang diangkat untuk melayani masyarakat dalam pembuatn akta, yang memenuhi syarat tertentu (dapat juga merangkap sebagai Notaris,)
PPAT Sementara,
adalah PPAT yang diangkat untuk melayani pembuatan akta di daerh yang belum cukup terdapat PPAT (Kepala Desa atau Camat).
PPAT Khusus,
adalah PPAT yang diangkat untuk melayani pembuatan akta tertentu atau untuk golongan masyarakat tertentu (Kepala Kantor Pertanahan).
Pejabat Pembuat Akta umunya disebut Juga PPAT
Akta Jual Beli PPAT : Akta PPAT mengenai peralihan hak atas tanah berdasarkan jual beli
Pengertian Akta Jual Beli Adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk perlihan hak atas tanah berikut bangunan diatasnya.
untuk lebih detail mengenai -> Jual Beli Tanah , Legalisasi , Pendirian PT
Peraturan – Peraturan PPAT
PP 24 tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998
Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
PP No. 24 Tahun 2016
tentang PPAT
PP 37 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Nomor 37 Tahun 1998.
Tentang. Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Kepala Bpn No 1 Tahun 2006
Tentang . Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah. Nomor 37 Tahun 1998. Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Kode Etik Profesi PPAT
diatur Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 112/KEP-4.1/IV/2017 Tanggal : 27 April 2017
Kode Etik Profesi PPAT adalah seluruh kaidah moral yang ditentkan oleh perkmpulan berdasarkan keputusan Kongres dan/atau yang ditentkan oleh dan diatur dalam praturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh anggota perkumpulan IPPAT dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai PPAT, termasuk di dalmnya para PPAT Pengganti.
Wilayah Kerja PPAT : Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya. (PP No.37 tahun 1998)
Wilayah Kerja PPAT Diperluas bahwa daerah kerja PPAT yakni 1 wilayah provinsi disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturn Pemerintah Nomor 24 Tahn 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerinth Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peratran Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah,
Tugas PPAT adalah membuat dan mengurus akta-akta mengenai perbutan hukum tertentu sesuai dengan daerah kerjanya.
Hak Dan Kewajiban PPAT
Hak PPAT adalah : menerima uang jasa (hoorarium) termasuk uang jasa (hnorarium) saksi tidak melebihi 1% (satu persen) dari harga transksi dan memperoleh cuti
Kewajiban PPAT :
mengangkat sumpah jabatan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota setempat;
berkantor dalam daerah kerjanya dengan memasang papan nama;
membuat, menjilid dan memelihara daftar-dftar akta, akta-akta asli, warkah warkh pendukung, arsip laporan dan surat-surt lainnya yang menjadi protokol PPAT;
menyampaikan lapran bulanan mengenai semua akea yang dibuat olehnya
Seleksi PPAT
4 tahapan penyelenggaraan ujian PPAT,
Pengumuman Pendaftaran Ujian,
Pendaftaran Ujian,
Seleksi Administrasi, dan
Ujian
Pengertian Notaris dan PPAT
Comments are closed.