Cara Pendirian Perkumpulan
Perkumpulan Adalah Badan hukum yang terdiri dari kumpulan orang didirikan guna mewujudkan kesamaan maksud serta tujuan tertentu di bidang keagamaan, sosial, atau kemanusiaan dan juga tidak membagikan keuntungan buat anggotanya
Akta Pendirian Perkumpulan
Akta Pendirian Perkumpulan yang dibuat dihadapan Notaris Memuat :
nama para pendiri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk.
Apabila terdapat orang asing, cantumkan nama sesuai dengan Passport atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Pembukaan (visi misi) pendirian Perkumpulan (jika dikehendaki oleh para Pendiri)
Apabila sebelumnya telah diadakan Rapat Anggota Perkumpulan tentang Pendirian Perkumpulan, maka dalam pembukaan dijelaskan mengenai Rapat Anggota Perkumpulan yang telah diadakan yang didasarkan Risalah Rapat Anggota Perkumpulan.
Nama Perkumpulan dan Tempat Kedudukan Perkumpulan.
Asas dan Landasan Perkumpulan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Maksud, Tujuan dan Fungsi Perkumpulan.
Kegiatan Perkumpulan yang dimaksudkan untuk mencapai Maksud dan Tujuan Perkumpulan.
Jangka Waktu Perkumpulan (bisa juga ditulis untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya).
Kekayaan Perkumpulan dari harta kekayaan para Pendiri Perkumpulan yang dipisahkan.
Hak dan Kewajiban Anggota Perkumpulan.
ketentuan mengenai pilihan nama lain dan jenis Rapat Anggota Perkumpulan, yang terdiri dari : Muktamar, Musyawarah Nasional (Munas), Kongres, Musyawarah Besar (Mubes), lainnya.
Periode pelaksanaan Rapat Anggota Perkumpulan.
tindakan Pengurus Perkumpulan yang memerlukan atau tidak memerlukan persetujuan Organ Perkumpulan lainnya.
ketentuan mengenai Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
ketentuan mengenai Penggabungan Perkumpulan
ketentuan mengenai Pembubaran Organisasi
ketentuan mengenai pengelolaan keuangan
Logo dan Lambang Perkumpulan
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.
nama jabatan dan jumlah Pengurus dan Pengawas Perkumpulan.
susunan Pengurus dan Pengawas Perkumpulan
Organ Perkumpulan
Organ Perkumpulan adalah sebagai berikut ; pendiri, pembina, pengurus dan pengawas
Syarat Pendirian Perkumpulan
Persyaratan dalam pembuatan Akta Pendirian Asosiasi– Anggaran Dasar Asosiasi, yaitu :
- Maksud dan Tujuan didirikannya Asosiasi;
- Kekayaan yang dimiliki oleh Asosiasi minimal Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta Rupiah), terpisah dari harta kekayaan pribadi pendiri Asosiasi;
- Azas yang dipakai dalam Asosiasi, Apa ? dijelaskan dan dirinci;
- Logo Asosiasi bila ada
- Fc. KTP dan NPWP seluruh Pendiri dan Pengurus Asosiasi;
- Domisili Asosiasi, dimana?
– Harus berlokasi di wilayah perdagangan / usaha (tidak boleh diRumah);
- Dibuat Susunan Kepengurusan Asosiasi :
– Pengurus Asosiasi : Minimal terdiri dari Ketua, Sekertaris dan Bendahara.
– Pengawas Asosiasi,
– Anggota Asosiasi.
Akta pendirian dibuat dihadapan Notaris dam akta berbahasa indonesia.
UU Perkumpulan Berbadan Hukum
Perkumpulan Berbadan Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Syarat Mendirikan Paguyuban
Paguyuban dikenal juga sebagai kebersamaan atau persekutuan aneka ragam orang dalam batasan kategori tersendiri, dengan karakteristik sebagai berikut:
- disemangati kebersamaan, komunikasi, keterlibatan, sehati dan sejiwa dalam duka dan suka, untuk menghidupi dan menghayati karya, tugas, dan panggilan hidup untuk mewujudkan misi-visi paguyuban tersebut.
- kebersamaan setiap anggota-angotanya yang seirama, yang memiliki kepekaan hidup dalam kebersamaan, dan bertindak saling mengasihi sehingga tercipta suatu komunitas yang selaras satu sama lainnya.
- bentuk kebersamaan yang menjalankan solidaritas dalam menggunakan segala perbedaan untuk mencapai tujuan bersama.
- kebutuhan untuk hidup berkelompok yang berdasarkan pada kepercayaan satu sama linny6a