Mungkin masih banyak dari kita yang belum memahami apa itu Notaris Pengganti, bagaimana kewenangan dan kewajibannya, bagaimana syarat untuk menjadi notaris pengganti dan tanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya, berikut penjelasannya :
Pengertian Notaris Pengganti
Notaris pengganti adalah orang yang telah memenuhi syarat dan diangkat dan dilantik untuk sementara dengn tujuan menggantikan notaris yang sedang sakit, cuti, atau buat sementara waktu berhalangan melaksanakn jabatannya sebagai notaris
Dasar Hukum Notaris Pengganti
No. 30 th2004 dan UU No. 2 th 2014
Syarat Notaris Pengganti
Persyaratan yang harus dipenuhi dapat diangkat sebagai Notaris Pengganti :
Warga Negara Indonesia
Lulusan Sarjana Hukum
Sudah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut sebagai karyawan kantor Notaris.
Prosedur Pengangkatan Notaris Pengganti
Notaris yang hendak cuti mengajukan permohonan cuti disertai usulan penunjukan seorang Notaris Pengganti dan selanjutnya menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti yang dibuatkan berita acara dan dilpaorkan kepada Majelis Pengawas Wilayah.
Notaris / Notaris Pengganti mengajukan permohonan pelantikan ke
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan : :
1) Surat Permohonan Pelantikan,
2) Surat Keputusan Pengangkatan Notaris / Notaris Pengganti.
3) Berita Acara Pelantikan.
Dokumen yang dilampirkan untuk pengangkatan Notaris Pengganti adalah sebagai berikut:
- fotokopi ijazah minimal sarjana hukum yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan;
- fotokopi KTP yang sudah dilegalsir oleh Notaris;
- fotokopi akta kelahiran yang sudah dilegalsir oleh Notaris;
- fotokopi Buku Nikah bagi yang sudah kawin yang sudah dilegalsir oleh Notaris;
- surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian setempat;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- Pasphotooto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lbr;
- Daftar Riwayat Hidup.
Kewenangan Notaris Pengganti
Kewenangan Notaris Penganti sama dengan Notaris yang digantikannya.
Kewajiban Notaris Pengganti
Selain kewajiban yang sama dengan Notaris yang digantikannya Notaris Pengganti berkewajiban menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada Notaris setelah cuti berakhir. Serah terima sebagaimana dimaksud dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah.
Tanggung Jawab Notaris Pengganti Terhadap Akta Yang Dibuatnya
Notaris Pengganti, mempunyai tanggung jawab pada seluruh Akta yang telah dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah dipindahkan atau diserah teimakan kepada pihak lain yang menyimpan Protokol Notaris.
Larangan Dalam Pengangkatan Notaris Pengganti
Larangan menjadi “Notaris Pengganti” berlaku untuk Notaris yang belum menjalankan jabatannya, Notaris yang sedang menjalani cuti, dan Notaris yang dalam proses pindah wilayah jabatannya.
Macam Macam Notaris Pengganti
Notaris Pengganti adalah orang yang memenuhi syarat dan diangkat sementara dengna tujuan menggantikan notaris yang sedang sakit, cuti, atau buat sementara berhalangan melaksanakn jabatannya sebagai notaris
Notaris Pengganti Khusus adalah orang yang memenuhi syarat dan diangkat sebagai Notaris khusus dengna tujuan untuk membuat akta tertentu sebagaimana tercantum dalam surat penetapannya sebagai Notaris disebabkan di dalam satu daerah kota atau kabupaten hanya terdapat seorang Notaris, sedangkan Notaris tersebut tidak boleh membuat akta dimaksud berdasarkan peraturan-peratura yang ada.